Belum lama ini, pemberitaan mengenai kosmetika palsu sempat meramaikan media massa. Hal ini sempat meresahkan masyarakat. Produk-produk palsu ini tak hanya menyebarkan nama buruk bagi produsen yang dipalsukan, tetapi juga merugikan si pengguna. Si pembuat produk palsu tidak akan bertanggung jawab atas dampak buruk yang terjadi pada konsumen. Produk-produk palsu seringkali dibuat oleh industri rumahan yang mencoba membuat kosmetika dengan bahan-bahan yang tak jelas dan bahkan berbahaya. Saat ini banyak pula produk-produk kosmetika yang datang dari luar negeri. Dengan janji surga, produk-produk ini mengatakan akan memberi hasil instan pada kulit, padahal nyatanya, justru berbahaya bagi kesehatan organ dalam.
Saat ini sudah sering diberitakan mengenai cara pemilihan kosmetika yang aman. Tak sedikit pula konsumen yang sudah kritis dan mengetahui bagaimana cara memilih kosmetika yang aman. Antara lain, yang tidak mengandung merkuri, hidroquinon, serta logam-logam berat. Tetapi belum banyak kosmetika yang mengusung sertifikasi halal, padahal banyak pula bahan baku kosmetika yang tidak halal bagi masyarakat muslim.
"Sebagian besar konsumen kosmetika di Indonesia adalah wanita muslim. Sehingga, sertifikasi halal itu penting agar mereka, si pengguna ini yakin, bahwa produk kosmetika yang dibeli aman digunakan tak hanya bisa membuat cantik saja," terang Krishna Tranggono, Direktur Operasional PT Ristra Indolab, kepada Kompas Female, beberapa waktu lalu di House of Ristra saat mengumumkan dikeluarkannya sertifikasi halal oleh LPPOM MUI untuk Ristra.
"Saat ini, sertifikasi halal memang diwajibkan untuk produk-produk makanan, sementara produk kosmetika masih bersifat volunteer, sukarela, belum diwajibkan. Namun, hal semacam ini jika diajukan oleh si pemilik merek, maka konsumennya semakin yakin akan produknya, bahwa si produsen tidak hanya memikirkan penjualan saja, tetapi juga memikirkan kebutuhan assurance penggunanya," jelas Evi Azizah, Senior Scientist PT Ristra Indolab.
Diterangkan oleh Evi, untuk menghasilkan produk halal, dibutuhkan pengetahuan mengenai bahan-bahan yang dapat dipakai. Karena masih banyak produk kosmetik yang menggunakan produk-produk dengan bahan yang tidak halal. Definisi produk yang memenuhi syarat halal sesuai syariat Islam antara lain;
* Tidak mengandung khamr (bahan yang dibuat melalui proses fermentasi dan memabukkan) dan produk turunannya.
* Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
* Semua bahan yang berasal dari hewan harus dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
* Tidak mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan, atau tergolong najis, seperti bangkai, darah, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran, dan sebagainya.
"Untuk mendapatkan sertifikasi halal ini dari LPPOM MUI, memakan waktu sekitar kurang lebih satu bulan. Karena kami menggunakan 850 bahan untuk 174 produk. Namun, untuk sertifikasi aman dari BPOM RI, memakan waktu antara 6 bulan sampai 1 tahun untuk masing-masing produk," jelas Evi.
Sumber : kompas female
Wednesday, 4 August 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment